01.16.09

Tilang(bukti pelanggaran)

Ditulis dalam mahasiswa rantau pada 7:12 pm oleh Agung

bismillah. assalamualikum

beberapa hari yang lalu saya melihat posting dalam millis CSS mora.

disana saya cukup terkejut karena tumben-tunbennya koq ada topik yang membahas tentang curhat supirtaksi yang di tilang, dari posting itu dapat saya kronologikan:

saat seorang supir taksi sedang mengantar penumpangnya, ternyata dijalan dia terkena musibah karena melanggar lalu lintas. dan seperti biasa sang penegak hukum jalan(polisi) memberhentikannya dan segera dengan garangnya mengintrogasi…

polisi: bisa saya lihat SIM dan STNK nya?

supir: ini pak(sambil mneyerahkan SIM dan StNK nya)

polisi: Baik, jika seperti itu, maka silahkan datang datang dalam sidang, sambil menyerahkan struk bukti tilang yang  berwarna merah

supir: maap pak saya minta struk yang erwarna biru, saya ga mau yang berwarna merah.

dengan muka keheranan polisi itu lalu menjawab, “kamu nantang saya?” saya kasih ini ya ini.
lalu dengan wajah tak gentar sopir itu mengatakan “ga mau pak saya maunnya yang berwarna merah”. pada akhirnya komandan sang polisi datang menghampirinya dan bertanya “ada apa ini?” sopir: “ini pak saya ngak mau bukti pelanggaran yang berwarna merah, saya maunya yang berwarna biru..”.
pada akhirnya komandannya itu memberikan tilang yang berwarna biru. dari sini kita dapat pelajaran:

Struk tilang yang berwarna merah: berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakannilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilangdititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang. struk tilang berwarna biru :berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar
denda.

struk tilang yang berwarna biru: Berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. dan kita tinggal mentranfer uangnya ke norekening yang ada di strk tersebut, setelah itu kita dapat mengambil SIM kita di kantor polisi tempat kita ditilang. dan biasanya biaya yang di keluarkan tidak lebih dari 50ribu.

youp mungkin segini aja, moga berguna.

1 Komentar

  1. dloen berkata,

    ada2 aja yach?, tapi lucu juga sich.


Komentar telah ditutup